Media Berita Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta, meskipun secara perhitungan nominal yang seharusnya diterima hanya sekitar Rp700 ribuan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai non-ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota.
Kebijakan Khusus dari Pemkot
Pemerintah Kota Surabaya memberikan kebijakan khusus agar PPPK paruh waktu tetap memperoleh THR dengan nilai yang lebih layak menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Secara aturan perhitungan, THR bagi PPPK paruh waktu sebenarnya menyesuaikan dengan besaran gaji yang diterima, sehingga nominalnya berkisar sekitar Rp700 ribu.
Namun pemerintah kota memutuskan untuk memberikan tambahan sehingga total yang diterima pegawai mencapai Rp2 juta.

Baca juga: Antusias Siswa Surabaya Semarakkan Lomba Paduan Suara Gerejawi Antar SD dan SMP
Bentuk Apresiasi kepada Pegawai
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk apresiasi kepada para PPPK paruh waktu yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menilai para pegawai tersebut memiliki peran penting dalam membantu kelancaran berbagai program dan pelayanan di lingkungan pemerintahan.
Diharapkan Meringankan Beban Saat Lebaran
Pemberian THR yang lebih besar diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Momentum Lebaran biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, sehingga tambahan penghasilan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban para pegawai.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan para pegawai, termasuk yang berstatus PPPK paruh waktu.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan para pegawai dapat tetap bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.