Rabu, 15 April 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Anak CerdasAnak Cerdas
Anak Cerdas - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Seorang Advokat Surabaya Digiring Polisi ke Ruang ...
Berita

Seorang Advokat Surabaya Digiring Polisi ke Ruang Tahanan karena Ketahuan Simpan Ganja

Media Berita Surabaya – Aparat kepolisian mengamankan seorang advokat di Surabaya setelah diduga kedapatan menyimpan…

Seorang Advokat Surabaya Digiring Polisi ke Ruang Tahanan karena Ketahuan Simpan Ganja

Media Berita Surabaya – Aparat kepolisian mengamankan seorang advokat di Surabaya setelah diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Peristiwa tersebut sontak menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan merupakan penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi aturan dan etika profesi.

Advokat tersebut digiring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses penindakan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan oleh yang bersangkutan.

Diamankan dan Jalani Pemeriksaan Intensif

Setelah diamankan, advokat tersebut langsung dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine serta pendataan administratif sebagai bagian dari proses penyidikan.

Advokat Surabaya
Advokat Surabaya

Baca juga: Kasus Penganiayaan Balita di Surabaya, DPRD Jatim : Peran Kampung Pancasila Dioptimalkan

Status Advokat Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menuai sorotan karena terduga pelaku berprofesi sebagai advokat, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Publik menilai peristiwa ini mencoreng citra profesi hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan.

Sejumlah pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa perlakuan khusus.

Ancaman Hukum Menanti

Atas perbuatannya, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai jumlah dan peran dalam kepemilikan barang bukti.

Penyidik masih mendalami apakah ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi atau terdapat indikasi lain seperti peredaran.

Komitmen Polisi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang atau profesi pelaku. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan kepolisian.

Etika Profesi Turut Dipertanyakan

Selain proses pidana, kasus ini juga berpotensi berimplikasi pada aspek etik profesi advokat. Jika terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi organisasi profesi, termasuk pencabutan hak praktik.

Hal ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab moral dan hukum melekat kuat pada profesi advokat.

Proses Hukum Terus Berjalan

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menjerat siapa saja, termasuk mereka yang berstatus penegak hukum.

Tags: Advokat Polisi Tahanan

Baca Juga: Advokat Online Cash