Media Berita Surabaya – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi dan tangkapan layar yang menyebutkan adanya oknum pengurus LPMK di Surabaya yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak tertentu. Peristiwa ini menuai sorotan publik dan mendapat tanggapan tegas dari Komisi A DPRD Surabaya yang menilai persoalan tersebut menyangkut integritas penyelenggara kelembagaan masyarakat.
Komisi A DPRD Surabaya menegaskan bahwa praktik meminta-minta THR, apalagi mengatasnamakan lembaga, tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus Viral Picu Reaksi Publik
Informasi terkait permintaan THR oleh oknum LPMK itu tersebar luas di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan adanya permintaan dana dengan dalih menjelang Hari Raya, yang diduga ditujukan kepada pelaku usaha atau pihak tertentu di wilayah setempat.
Viralnya kasus tersebut memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian warga menilai tindakan tersebut tidak etis dan mencoreng nama lembaga kemasyarakatan yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan warga.
Komisi A DPRD Surabaya Angkat Bicara
Menanggapi polemik tersebut, Komisi A DPRD Surabaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal THR, melainkan menyangkut integritas dan moral aparatur di tingkat kelurahan dan lingkungan.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya nominal, tetapi soal integritas. Lembaga kemasyarakatan tidak boleh meminta-minta, apalagi jika itu menimbulkan kesan tekanan atau kewajiban,” ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Komisi A menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pelayanan dan pengabdian yang seharusnya dipegang oleh pengurus LPMK.

Baca juga: Rusunawa Sombo Surabaya Terbakar Jelang Buka Puasa, 17 Unit Damkar Berjibaku di Tengah Pemukiman
Tegaskan Fungsi LPMK Sebagai Mitra Pemerintah
DPRD Surabaya mengingatkan bahwa LPMK dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. LPMK memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan memberdayakan warga.
Oleh karena itu, setiap pengurus LPMK diminta memahami batasan peran dan kewenangannya, serta menjaga marwah lembaga agar tetap dipercaya masyarakat.
Dorong Evaluasi dan Pembinaan
Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya melalui perangkat daerah terkait untuk segera melakukan klarifikasi, evaluasi, dan pembinaan terhadap LPMK yang bersangkutan. Jika terbukti terjadi pelanggaran etika atau aturan, DPRD meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu ada pembinaan yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Pemkot Diminta Tegas Jaga Etika Lembaga Kemasyarakatan
Selain evaluasi internal, DPRD juga meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas dalam menjaga etika dan profesionalisme lembaga kemasyarakatan. Sosialisasi aturan dan kode etik dinilai perlu diperkuat agar seluruh pengurus memahami larangan dan kewajiban mereka.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga kemasyarakatan di Surabaya agar tetap berpegang pada nilai integritas dan pelayanan.
Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Kasus viral ini menjadi pengingat penting bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan peran di tengah masyarakat. DPRD Surabaya menekankan bahwa lembaga kemasyarakatan harus menjadi contoh dalam menjunjung etika, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Sekali tercoreng, sulit untuk mengembalikannya. Karena itu, integritas harus dijaga,” pungkas anggota Komisi A DPRD Surabaya.