Media Berita Surabaya – Kepolisian berhasil menangkap empat juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan Tanjung Anom, Kota Surabaya. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima banyak keluhan dari warga terkait praktik parkir liar yang meresahkan dan dinilai merugikan masyarakat.
Keempat jukir liar itu diamankan saat tengah beraktivitas memungut uang parkir secara ilegal dari pengendara.
Keluhan Warga Jadi Pemicu Penindakan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan jukir liar di kawasan tersebut. Warga mengeluhkan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, bahkan disertai intimidasi terhadap pengguna jalan yang enggan membayar.
Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.
Operasi Penertiban di Kawasan Tanjung Anom
Petugas kepolisian melakukan operasi penertiban di kawasan Tanjung Anom dan mendapati empat orang yang diduga kuat berperan sebagai jukir liar. Saat diamankan, para pelaku tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun izin sebagai juru parkir yang sah.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan parkir liar.
Praktik Parkir Liar Meresahkan Pengguna Jalan
Keberadaan jukir liar di kawasan tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan dan pemilik kendaraan. Selain memungut biaya tanpa dasar hukum, praktik parkir liar juga kerap menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban lalu lintas.
Sejumlah warga mengaku kerap merasa tidak nyaman saat melintas karena khawatir terjadi gesekan dengan jukir liar.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun, Polisi Mulai Merazia Tempat-tempat Dugem di Surabaya
Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Penertiban akan terus dilakukan, khususnya di titik-titik rawan yang sering dikeluhkan warga.
“Penindakan ini sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat,” ujar petugas kepolisian.
Proses Hukum dan Pembinaan
Keempat jukir liar yang diamankan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, aparat juga menekankan pentingnya pembinaan agar para pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan ilegal di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi yang disediakan aparat.
Upaya Jaga Ketertiban Kota
Penertiban jukir liar ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan kawasan Tanjung Anom kembali tertib dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.






