Media Berita Surabaya – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria bertato di sebuah diskotik kawasan Surabaya akhirnya menemui titik terang. Kepolisian berhasil menangkap pelaku utama setelah melakukan rangkaian penyelidikan intensif dalam beberapa hari terakhir. Peristiwa ini sempat menghebohkan publik karena terjadi di ruang hiburan malam yang dikenal ramai pengunjung.
Korban Tewas Setelah Dianiaya di Area Parkir
Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu. Korban, pria berinisial R (28), ditemukan tidak sadarkan diri di area parkir diskotik setelah diduga dianiaya kelompok tertentu. Saksi menyebut korban sempat terlibat cekcok dengan beberapa orang sebelum akhirnya dipukul dan ditendang berulang kali.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka berat di bagian kepala dan dada. Hasil visum menunjukkan adanya benturan keras yang menjadi penyebab utama kematian.
Pelaku Berhasil Ditangkap di Kos-Kosan
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya memastikan bahwa pelaku utama, pria berinisial A (31), berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Tambaksari setelah sempat berupaya melarikan diri. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi rekaman CCTV dari area diskotik dan keterangan sejumlah saksi.
“Kami sudah mengamankan pelaku utama dan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Kasatreskrim.
Polisi menduga motif penganiayaan dipicu masalah pribadi antara pelaku dan korban, namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur provokasi di lokasi kejadian.

Baca juga: Hari Angklung Sedunia, 600 Pemain Angklung Wanita Ramaikan Kota Lama Surabaya
Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Dalam proses penyelidikan, rekaman CCTV dari koridor diskotik hingga area parkir menjadi alat bukti penting. Rekaman menunjukkan korban dikejar dan dianiaya oleh pelaku sebelum ditemukan tergeletak.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, rekaman CCTV, serta percakapan di ponsel pelaku dan korban yang diduga terkait permasalahan sebelumnya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan tetap memburu pelaku lain jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diperiksa. Keamanan masyarakat menjadi prioritas,” tambah pihak kepolisian.
Pihak Keluarga Minta Keadilan
Keluarga korban yang masih terpukul oleh kejadian ini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi.
“Kami kehilangan anak kami. Kami hanya ingin keadilan,” ujar ayah korban dengan suara lirih.
Diskotik Dipanggil untuk Pemeriksaan
Pihak pengelola diskotik turut dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan terkait standar keamanan dan pengawasan di area hiburan tersebut. Polisi menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi pengelola tempat hiburan malam untuk memperketat pengamanan dan memperbaiki sistem pengawasan internal.






