Media Berita Surabaya – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sebanyak delapan pelaku begal motor berhasil ditangkap dalam serangkaian operasi kepolisian yang digelar setelah aksi kekerasan berulang terjadi di kawasan Jalan Raya Karah, Jambangan, Surabaya. Meski demikian, polisi mengungkapkan bahwa enam pelaku lain masih berstatus DPO dan kini tengah dalam pengejaran.
Penangkapan Berawal dari Laporan Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban begal. Para pelaku kerap beraksi pada malam hingga dini hari, menyasar pengendara motor yang melintas sendirian.
Dalam laporan, korban menyebutkan bahwa para pelaku bertindak agresif, menggunakan kekerasan, dan merampas sepeda motor serta barang berharga lainnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.
Begal Beraksi Berkelompok dan Terorganisir
Dari hasil pemeriksaan awal, delapan pelaku yang ditangkap diketahui beraksi secara berkelompok. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengintai, eksekutor, hingga penjual motor hasil curian.
“Mereka bukan pelaku tunggal, tetapi kelompok yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jambangan dan sekitarnya,” ujar perwira penyidik Polrestabes Surabaya.
Polisi menduga kelompok ini terlibat dalam sejumlah kejadian serupa di titik lain di Surabaya Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/BEGAL-MOTOR-Para-terduga-gangster-pelaku-pembegalan-dan-pe.jpg)
Baca juga: Kader PDIP Surabaya Serentak Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera
Delapan Pelaku Ditangkap, Enam Lainnya Masih DPO
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan:
-
8 orang tersangka begal motor,
-
sejumlah barang bukti berupa motor hasil curian,
-
senjata tajam yang digunakan dalam aksi,
-
serta ponsel dan barang pribadi milik korban.
Sementara itu, enam anggota komplotan lain yang sudah teridentifikasi masih dalam pencarian. Petugas meyakini mereka masih berada di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Polrestabes Surabaya meminta masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat membantu proses penyelidikan.
Modus: Hadang Korban dan Gunakan Kekerasan
Hasil pemeriksaan mengungkapkan modus para pelaku, yakni menghadang korban secara tiba-tiba lalu mengancam menggunakan sajam. Setelah korban tak berdaya, motor dan barang berharga mereka dirampas.
Beberapa korban mengalami luka ringan akibat upaya melawan atau terjatuh saat insiden.
Polisi Tingkatkan Patroli di Titik Rawan
Pasca penangkapan ini, Polrestabes Surabaya memperketat patroli di sejumlah titik rawan kejahatan jalanan, termasuk:
-
Jalan Raya Karah,
-
kawasan Margorejo,
-
kawasan Jemursari,
-
serta jalur-jalur alternatif di Surabaya Selatan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan ruang gerak pelaku kejahatan.
Warga Diimbau Waspada dan Tidak Berkendara Sendirian di Jam Rawan
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pengendara yang terpaksa melintas pada malam hingga dini hari.
“Kami meminta warga agar tidak melawan jika dihadang pelaku demi keselamatan. Segera laporkan ke polisi jika menjadi korban,” tegas petugas.
Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, polisi berkomitmen menuntaskan pengejaran terhadap enam pelaku lain yang masih buron.






