Media Berita Surabaya – Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tabrak lari tragis yang menewaskan seorang pedagang lontong balap di kawasan Jalan Dupak, Surabaya. Pelaku yang sempat kabur usai kejadian, akhirnya ditangkap kurang dari 48 jam setelah peristiwa nahas itu terjadi.
Korban, yang diketahui bernama Suyono (52), warga Tambak Asri, meninggal dunia di tempat setelah truk bermuatan pasir yang dikendarai pelaku menabraknya saat sedang berjualan di pinggir jalan.
Kronologi Kejadian Tragis
Insiden terjadi pada Senin pagi (tanggal disesuaikan), ketika korban tengah menyiapkan dagangan lontong balapnya seperti biasa di tepi Jalan Dupak. Truk dengan nomor polisi L 9XXX melaju dari arah utara dengan kecepatan tinggi.
Menurut keterangan saksi mata, truk tersebut berusaha menyalip kendaraan lain namun kehilangan kendali dan menabrak gerobak korban.
“Truk langsung menabrak dari belakang. Korban terpental dan meninggal di tempat. Sopirnya malah kabur,” ujar salah satu saksi di lokasi.
Usai kejadian, petugas Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti berupa serpihan kaca, potongan gerobak, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci dalam proses identifikasi pelaku.
Pelaku Ditangkap di Wilayah Mojokerto
Berkat kerja cepat tim Satlantas, pelaku yang diketahui berinisial AS (34), warga Mojokerto, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa malam. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha mengelak dan mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya menabrak seseorang.
“Pelaku kami amankan di Mojokerto tanpa perlawanan. Setelah kami tunjukkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, dia mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Argo Wiyono.
Menurut hasil penyelidikan, setelah menabrak korban, pelaku sempat menghentikan truknya beberapa ratus meter dari lokasi, namun kemudian melarikan diri karena panik.

Baca juga: Warga Surabaya Tertipu Rp 1 Miliar Akibat Penipuan Investasi Solar, Dua Pelaku Catut Pertamina
Alasan Pelaku Kabur
Dalam pemeriksaan, AS mengaku ketakutan dan tidak tahu harus berbuat apa setelah kejadian. Ia mengemudi dalam kondisi mengantuk karena baru menyelesaikan perjalanan dari luar kota.
“Saya takut, Pak. Saya panik lihat banyak orang teriak-teriak. Saya langsung jalan terus,” ujar pelaku saat diinterogasi penyidik.
Polisi menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. “Kabur setelah menabrak orang merupakan pelanggaran berat. Itu menambah berat hukuman,” tegas AKBP Argo.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Polisi juga telah mengamankan truk beserta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut kini dititipkan di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Duka Mendalam Keluarga Korban
Keluarga korban masih shock dan berduka atas kejadian tragis ini. Istri korban, Siti Aminah, tak kuasa menahan tangis saat ditemui di rumah duka.
“Suami saya tiap hari jualan lontong balap dari pagi sampai siang. Dia tulang punggung keluarga. Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujarnya lirih.
Warga sekitar juga turut berduka dan menggelar doa bersama untuk almarhum. Banyak warga mengenang korban sebagai sosok pekerja keras dan ramah kepada pelanggan.
Polisi Imbau Pengemudi Lebih Hati-hati
Kasat Lantas AKBP Argo menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi truk dan kendaraan besar untuk selalu berhati-hati, terutama saat melintas di jalan-jalan padat penduduk.
“Kami minta para sopir tidak ugal-ugalan di jalan. Keselamatan adalah prioritas. Jangan sampai ada korban lagi hanya karena kelalaian,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi bila mengetahui adanya kejadian serupa atau kendaraan yang melarikan diri usai kecelakaan.
Komitmen Penegakan Hukum
Polrestabes Surabaya memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tabrak lari tanpa pandang bulu. Polisi juga tengah memperkuat pengawasan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk memantau pelanggaran di titik-titik rawan kecelakaan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku tabrak lari untuk bersembunyi. Semua akan terungkap dengan bantuan teknologi dan masyarakat,” tegas AKBP Argo.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kecelakaan lalu lintas di Surabaya yang melibatkan kendaraan besar. Pemerintah kota bersama kepolisian pun terus berupaya meningkatkan keselamatan berkendara melalui edukasi dan penegakan hukum yang konsisten.






