Media Berita Surabaya — Sebuah insiden serempetan kendaraan yang sempat memicu kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Genteng, Surabaya, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dinilai sebagai langkah humanis kepolisian dalam mengedepankan perdamaian tanpa harus membawa perkara ke ranah hukum formal.
Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Oktober lalu di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Genteng. Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus bermula ketika sepeda motor yang dikendarai seorang pria berinisial AS (32), berserempetan dengan mobil yang dikemudikan FR (40).
Keduanya sempat terlibat adu mulut di lokasi kejadian hingga berujung pada aksi pemukulan oleh AS terhadap FR. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng, karena merasa tidak terima dengan tindakan pelaku.
Proses Mediasi di Hadapan Aparat Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng segera memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menilai bahwa perkara ini tergolong ringan dan masih bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan kekeluargaan.
Kapolsek Genteng, Kompol M. Arif Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip restorative justice sesuai arahan Kapolri untuk menumbuhkan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat. “Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelapor mencabut laporannya dan pelaku meminta maaf secara terbuka serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Arif, Jumat (7/11).
Dalam proses mediasi tersebut, aparat kepolisian turut menghadirkan tokoh masyarakat, pihak keluarga, dan perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi damai. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Pelaku Minta Maaf, Korban Memaafkan
Dari hasil mediasi, pelaku AS mengakui kesalahannya dan menyesali tindakan emosional yang dilakukannya di jalan. Ia mengungkapkan bahwa kejadian itu murni karena salah paham dan emosi sesaat. “Saya benar-benar menyesal dan meminta maaf kepada Pak FR serta keluarganya. Saat itu saya sedang terburu-buru, tidak berpikir panjang. Saya berterima kasih kepada polisi yang sudah membantu kami berdamai,” ujar AS.
Sementara itu, korban FR menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada. Ia mengaku tidak ingin memperpanjang masalah dan lebih memilih jalan damai. “Saya sudah memaafkan. Toh ini hanya kesalahpahaman di jalan. Semoga jadi pelajaran bagi kita semua agar lebih sabar saat berkendara,” ucap FR usai penandatanganan kesepakatan damai.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SEREMPETAN-Situasi-keributan-di-depan-Hotel-Weta-Surabaya-ant.jpg)
Baca juga: Dinkopdag Surabaya Dukung Digitalisasi 153 Koperasi Merah Putih untuk Monitoring dan Pendampingan
Wujud Pendekatan Humanis Polri
Kapolsek Genteng menambahkan, penyelesaian kasus melalui restorative justice bukan berarti menghapus proses hukum secara sembarangan, melainkan bagian dari pendekatan hukum yang mengutamakan musyawarah, keadilan, dan kepentingan sosial.
“Prinsipnya, hukum harus membawa rasa keadilan, bukan sekadar penegakan pasal. Selama kedua pihak sepakat berdamai dan tidak ada unsur dendam, maka penyelesaian dengan cara RJ adalah pilihan terbaik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu menahan emosi di jalan, karena banyak kasus serupa bermula dari hal sepele yang kemudian membesar akibat tindakan impulsif. Kepolisian akan terus mengedukasi masyarakat agar mengutamakan keselamatan dan menghormati sesama pengguna jalan.
Dukungan Masyarakat dan Efek Positif Restorative Justice
Tokoh masyarakat Kecamatan Genteng, H. Syaiful Hadi, yang turut hadir dalam proses mediasi, mengapresiasi langkah Polsek Genteng dalam menyelesaikan perkara dengan cara damai. Menurutnya, pendekatan semacam ini memperkuat hubungan sosial di masyarakat dan mencegah permusuhan berkepanjangan.“Langkah polisi ini patut dicontoh. Kadang masalah kecil bisa memecah hubungan baik kalau tidak diselesaikan dengan kepala dingin. Alhamdulillah kedua pihak bisa berdamai,” ujarnya.
Penyelesaian melalui restorative justice juga dinilai mampu mengurangi beban proses hukum dan mempercepat pemulihan hubungan antarwarga. Polsek Genteng berkomitmen untuk terus memediasi kasus-kasus ringan dengan pendekatan serupa, selama memenuhi unsur perdamaian dan tidak menimbulkan kerugian besar.
Kasus Ditutup dengan Perdamaian
Setelah penandatanganan surat kesepakatan damai, kedua belah pihak bersalaman disaksikan oleh aparat dan perwakilan warga. Dengan demikian, kasus penganiayaan tersebut resmi diselesaikan secara damai, dan Polsek Genteng menutup perkara tanpa melanjutkannya ke proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui mekanisme restorative justice ini, Polsek Genteng berharap kejadian serupa tidak terulang, serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap persoalan sosial yang terjadi.






